Beranda / News

Ferdy Sambo Divonis Mati, Sang Anak Posting Lagu Gugur Bunga di Taman Bakti

news.terasjakarta.id - Selasa, 14 Februari 2023 | 23:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Unggahan anak Ferdy Sambo (Instagram/trisha_eungelica)

Unggahan anak Ferdy Sambo (Instagram/trisha_eungelica)

Penulis : Hartawan
Editor : Hartawan

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Hal ini terkaid kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mendapati kenyataan tersebut, sang anak bernama Trisha Eugelinca mengunggah postingan haru di Instagramnya.

Baca Juga : Trisha Eungelica Unggah Momen Bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dalam unggahannya, Trisha menampilkan video Ferdy Sambo dengan salah satu anaknya didalam mobil.

"No words describe you daddy (Tidak ada kata yang menggambarkanmu ayah)," tulisnya dalam caption.

Selain itu, video tersebut diisi dengan lagu Gugur Bunga ciptaan Ismail Marzuki.

Nuansa kesedihan memang terdengar jelas pada lagu ini.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Trisha Eungelica Sambo (@trisha_eungelica)

 

Baca Juga : Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Eksekusi Mati, Ini Strategi yang Akan Dimainkan

Sesuai liriknya yang penuh kepiluan lantaran kehilangan pahlawan pembela bangsa. Tembang berjudul lengkap “Gugur Bunga di Taman Bakti” ini ditulis Ismail Marzuki pada 1945, tidak lama setelah Indonesia merdeka.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, sang Istri Putri Candrawathi yang juga ibu Trisha juga divonis hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link