Beranda / News

Terungkap! AG Putuskan Mario Dandy usai Aniaya David hingga Koma

news.terasjakarta.id - Kamis, 9 Maret 2023 | 20:16 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
AG putuskan hubungan dengan Mario Dandy Satrio usai aniaya David Ozora hingga koma. (terasjakarta/ist)

AG putuskan hubungan dengan Mario Dandy Satrio usai aniaya David Ozora hingga koma. (terasjakarta/ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - AG (15) disebut memutuskan hubungannya dengan Mario Dandy Satrio (20) usai anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu menganiaya David Ozora (17) hingga koma.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum AG, Sony Hutahean.

Menurut Sony, AG memilih mengakhiri hungannya dengan Mario Dandy karena menjadi sasaran kesalahan atas penganiayaan David.

Baca Juga : AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Haknya sebagai Anak Tetap Dipenuhi

AG merasa Mario Dandy bukan pria yang betanggung jawab dengan melempar kesalahan kepada kekasihnya.

"Ketika pemeriksaan kami sampaikan mereka tidak kekasih lagi. Tidak ada hubungan," kata Sony, Kamis 9 Maret 2023.

Setelah menganiaya David, pada 20 februari 2023, Mario Dandy meminta agar AG menghapus pesan suara untuk anak pengurus pusat GP Ansor.

Diketahui Mario sempat mengirimkan 3 pesan suara untuk david melalui WhatsApp dengan ponsel milik AG.

Baca Juga : AG Pacar Mario Dandy di Tahan di LPKS Selama 7 Hari

Namun, setelah penganiayaan itu Mario meminta AG untuk menghapus seluruh barang bukti di ponselnya.

"Dia chat langsung dari Hp ke AG minta VN-VN itu dihapus," terang Sony.

Sebelumnya diberitakan AG pacar Mario Dandy di tahan di LPKS.

Baca Juga : Ditahan Polda Metro Jaya, AG Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Penahan terhadap AG dilakukan atas pertimbangan objektif dan subjektif.

"Pertimbangan yang kami lakukan berdasarkan secara objektif dan subjektif," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Hengki Haryadi menjabarkan bahwa pertimbangan objektif AG bisa terancam hukuman penjara 5 tahun.

Sedangkan pertimbangan subjektif, penahan terhadap AG berdasarkan kekhawatiran sang kekaksih Mario Dandy tersebut melarikan diri.

Baca Juga : Polisi Ungkap Alasan Penahanan AG Pacar Mario Dandy, Salah Satunya Khawatir Melarikan Diri

Menurut Hengki penahan AG di LPKS dilakukan selama 7 hari.

Penahan AG di LPKS ini menurut Hengki Haryadi lantaran pertimbangan bahwa AG masih di bawah umur.

Dijelaskan Hengki, AG pacar Mario Dandy dijerat Pasal 6c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link