Beranda / News

David Ozora Jalani Terapi Musik Heavy Metal Guna Kembalikan Fokus Memorinya

news.terasjakarta.id - Jumat, 10 Maret 2023 | 14:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi. David korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy menjalani terapi musik heavy metal. (Freepik/@freepik)

Ilustrasi. David korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy menjalani terapi musik heavy metal. (Freepik/@freepik)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID – Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Cristalino David Ozora melakukan terapi musik heavy metal dalam proses pemulihannya. 

Terapi musik heavy metal yang dilakukan David itu didapatkan di tengah proses perawatan intensif usai menjadi korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy. 

Kabar terapi musik heavy metal itu disampaikan oleh komponis Addie MS usai dirinya menjenguk David di rumah sakit Mayapada Kuningan, Jakarta.

Baca Juga : Mario Dandy, AG dan Shane Lukas Bakal Dipertemukan saat Rekronstruksi Penganiayaan David

Dalam pernyataannya, Addie mengatakan bahwa kondisi David sudah membaik dan mulai bergerak serta memberikan respons bila diajak berbicara.

“Biasanya kalau kondisi seperti ini music yang tenang, relaksasi. Tapi begitu saya dengar musiknya yang heavy metal itu, ‘hah’?” kata Addie seperti dikutip NU Online.

Hal itu diketahui Addie melalui penjelasan ayah David, Jonathan Latumahina yang merupakan pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.

Saat mendengar pernyataan dari Jonathan yang mengatakan bahwa David tengah mendapatkan terapi musik Heavy Metal, Addie mengaku kaget.

Baca Juga : Terungkap! AG Putuskan Mario Dandy usai Aniaya David hingga Koma

Addie mengatakan bahwa Jonathan menyampaikan kepadanya bahwa David terbiasa mendengarkan musik-musik keras atau beraliran metalmenggunakan headphone sebagai pengantar tidurnya. 

Pada penjelasan Jontahan, Addie menjelaskan dalam kondisi normal, David akan terbangun apabila headphone yang dipakainya itu dilepas.

“Tapi dibilang, ‘David itu kondisi normal kalau tidur pakai headphone musik yang keras, kalau dicopot malah bangun’,” tutur Addie.

Baca Juga : AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Haknya sebagai Anak Tetap Dipenuhi

Sebelumnya, Rustam Hatala yang merupakan paman dari David mengungkapkan kondisi David yang saat ini tengah memasuki fase emosional.

Rustam mengatakan bahwa David meluapkan emosinya karena memori terakhirnya menggambarkan peristiwa penganiayaannya. 

Rustam juga menyebut David telah sering membuka mata meski kondisinys belum sepenuhnya sadar dan belum bisa mengenali siapapun.

“Kalau menurut informasi tadi itu, emosionalnya karena itu memori terakhir dia saat penganiayaannya. Jadi, mungkin itu yang terluapkan. Dia (David) seperti meronta, juga membuka mata, tapi belum bisa mengenal sekitarnya,” papar Rustam.

Baca Juga : AG Pacar Mario Dandy di Tahan di LPKS Selama 7 Hari

Di sisi lain, David telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK mengungkapkan jenis perlindungan yang diberikan kepada David adalah pemenuhan hak procedural, bantuan medis, rehabilitas psikologis.

Pemberian layanan rehabilitasi psikologis itu memerlukan asesmen untuk pemberian layanan tersebut sehingga perlu menunggu kondisi David sadar atau siuman.

Baca Juga : Ditahan Polda Metro Jaya, AG Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sementara itu, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane (19) telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mario dijerat pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair 535 ayat (2) KUHP subsidair 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan, Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) atau Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Untuk AG yang saat ini berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum resmi ditahan sejak Rabu (8/3/2023).

Baca Juga : Polisi Ungkap Alasan Penahanan AG Pacar Mario Dandy, Salah Satunya Khawatir Melarikan Diri

AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHO subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link