Beranda / News

Sidang AG di Kasus Penganiayan David Bakal Digelar Tertutup, karena Masih di Bawah Umur

news.terasjakarta.id - Selasa, 21 Maret 2023 | 19:38 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Sidang AG pacar Mario Dandy Satrio bakal digelar tertutup karena masih di bawah umur. (terasjakarta/ist)

Sidang AG pacar Mario Dandy Satrio bakal digelar tertutup karena masih di bawah umur. (terasjakarta/ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan sidang perkara penganiayaan David Ozora (17) dengan terdakwa AG (15) bakal digelar tertutup.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, sidang perkara penganiayaan David digelar tertutup karena AG masih di bawah umur.

"Untuk anak berkonflik dengan hukum digelar tertutup (sidangnya)" kata Syarief Sulaeman di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga : Pacar Mario Dandy Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Jaksel, AG Dikurung di LPKS

Selain itu saat persidangan perkara penganiayaan David, jaksa dilarang mengenakan atribut sidang karena AG masih di bawah umur.

"AG dan Jaksa saat persidangan juga tidak boleh pakai atribut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku AG pacar Mario Dandy Satrio resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada kasus penganiayaan David Ozora.

Dengan begitu, pelaku AG tidak lagi jadi tahanan Polda Metro Jaya karena berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga : AG Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

"Hari ini anak berkonflik dengan hukum, yaitu AG dinyatakan sudah lengkap berkasnya oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan beserta barang buktinya kepada JPU," kata Syarief Sulaeman Ahdi.

Sambil menunggu persidangan kasus penganiayaan David Ozora, AG bakal ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.

AG akan menjalani tahanan selama 5 hari ke depan di LPKS.

Bila pada periode penahanan AG surat dakwaan belum rampung maka Kejari bakal menambah masa penahanan selama 7 hari.

Baca Juga : Mario Dandy Sempat Sebarkan Video Penganiayaan David sebelum Ditangkap Polisi

Untuk diketahui hingga hari ini AG telah ditahan selama 13 hari di LPKS di bawah naungan Polda Metro Jaya sejak 8 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link