Beranda / News

Gemar Flexing, AKP Agnis Juwita Manurung Diperiksa Propam Polda Jawa Timur

news.terasjakarta.id - Selasa, 28 Maret 2023 | 13:07 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
AKP Agnis Juwita Manurung diperiksa Propam Polda Jawa Timur terkait gaya hidupnya yang gemar flexing usai dirinya viral di TikTok. (instagram/satlantasresmalang)

AKP Agnis Juwita Manurung diperiksa Propam Polda Jawa Timur terkait gaya hidupnya yang gemar flexing usai dirinya viral di TikTok. (instagram/satlantasresmalang)

Penulis : Riza Alamas
Editor : Riza Alamas

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID-- Gemar flexing, AKP Agnis Juwita Manurung diperiksa Propam Polri untuk mengklarifikasi video viral di TikTok terkait perilaku gaya hedon dirinya.

AKP Agnis Juwita Manurung yang kini menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Malang, sedang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur pada Senin, 27 Maret 2023.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi konten video viral yang menyorot gaya hidup AKP Agnis Juwita Manurung yang dianggap hedon.

Baca Juga : Viral Alphard Masuk Apron Bandara, Ternyata Mobil Sri Mulyani

AKP Agnis Juwita Manurung menjadi sorotan publik setelah munculnya video di TikTok yang memperlihatkan dirinya menggunakan beberapa barang mewah, seperti kacamata Dior, tas Gucci Marmont, dan sepatu heels Valentino.

Foto lain juga menunjukkan AKP Agnis Juwita Manurung sedang menenteng tas LV dan bersepeda bermerek Specialized yang harganya setara dengan motor Yamaha X-Max.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menguak kebenaran dari isi video yang viral tersebut.

Namun, AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan bahwa barang-barang mewah AKP Agnis Juwita Manurung seperti yang dinarasikan pada video viral di TikTok tersebut tidak sama dengan barang yang dimiliki AKP Agnis.

Baca Juga : Viral! Seorang Perwira TNI Diisukan Selingkuh dengan Lima Wanita

Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti pembanding berupa foto lain yang menjelaskan bahwa jenis barang yang diceritakan pada video berbeda dengan yang dimiliki oleh AKP Agnis.

Berdasarkan keterangan AKP Agnis, sejumlah barang yang diceritakan pada video tersebut adalah barang yang diberikan oleh orangtuanya, dibeli sendiri, atau merupakan pinjaman dari rekannya.

Keterangan ini akan diklarifikasi lebih lanjut oleh Bid Propam untuk memastikan kebenarannya.

Baca Juga : Viral Video Penumpang Pesawat Kepanasan, Super Air Jet Beri Klarifikasi

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan bahwa hasil klarifikasi dari Bid Propam Polda Jawa Timur akan menjadi penguat pernyataan dari AKP Agnis.

Namun, ia juga mengatakan bahwa belum dapat menyimpulkan apakah AKP Agnis terbukti bersalah atau tidak, karena upaya klarifikasi dan verifikasi masih berjalan.

Sebelumnya, akun TikTok @pejabatcurang mengunggah video yang memperlihatkan AKP Agnis Juwita Manurung tengah mengenakan sejumlah barang mewah seperti kacamata Dior dan tas mewah dari rumah mode Gucci.

Potret tersebut diambil dari akun Instagram milik AKP Agnis, @agnisjm, yang kini sudah tidak aktif lagi.

Baca Juga : Video Viral Super Air Jet Gangguan Tekanan Udara, Penumpang Banjir Keringat

Dengan adanya pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan gaya hedon yang ditunjukkan oleh AKP Agnis Juwita Manurung.

Kasus Serupa di Berbagai Daerah

Kasus AKP Agnis tidaklah unik. Sebelumnya, beberapa kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga : Viral! Turis Asing di Bali Amuk Pecalang karena Tidak Dikasih Jalan

Beberapa anggota kepolisian terlihat memamerkan barang-barang mewah seperti mobil sport, motor besar, dan jam tangan mahal.

Bahkan, beberapa di antaranya ada yang terbukti melakukan tindakan korupsi dan melanggar etika profesi.

Sebagai aparat penegak hukum, anggota kepolisian seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Polisi harus dapat membangun kepercayaan dan rasa aman masyarakat dengan bertindak adil dan profesional.

Hal ini juga sejalan dengan tugas dan fungsi kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link