Beranda / News

Peserta BPJS Kesehatan Jakpus Terkendala Pelayanan di Rumah Sakit? Hubungi Nomor Ini

news.terasjakarta.id - Rabu, 20 September 2023 | 17:19 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat bisa menghubungi nomor aduan jika mendapat kendala pelayanan kesehatan. (foto: BPJS Kesehatan)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Peserta BPJS Kesehatan Jakarta Pusat bisa menghubungi nomor aduan jika terkendala pelayanan di fasilitas kesehatan atau rumah sakit.

BPJS Kesehatan Jakarta Pusat memasang poster Janji Layanan disetiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).

Dalam poster tersebut terdapat nomor aduan bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki kendala pelayanan. Peserta yang terkendala layanan kesehatan bisa menghubungi nomor 08123454417.

Baca Juga : Pengumuman! BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Minimal Lulusan D3, Cek Persyaratannya di Sini

Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Herman Dinata Mihardja meminta fasilitas kesehatan untuk mematuhi perjanjian.

Fasilitas kesehatan di tingkat pertama maupun tingkat lanjutan diminta untuk meningkatkan kualitas layanan terhadap peserta BPJS Kesehatan.

Herman menegaskan, pihaknya selalu selalu berupaya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta.

Upaya tersebut melalui transformasi mutu layanan agar seluruh peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan mudah, cepat, dan setara.

Baca Juga : Pemkot Jaktim dan BPJS Kesehatan Bakal Verifikasi Ulang Data Kepesertaan Warga Terkait Permasalahan Tunggakan

“Janji layanan JKN ini merupakan komitmen dari pemberi pelayanan yang dinyatakan secara tertulis kepada Peserta JKN. Hal ini menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan transformasi mutu layanan JKN mencakup seluruh petugas pemberi pelayanan, peserta, hingga stakeholder terkait pelayanan JKN,” ungkap Herman melalui keterangan tertulis pada Rabu, 20 September 2023.

Berikut Janji Layanan JKN untuk FKTP mencakup 7 poin yang terdiri dari:

1. Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran, 

2. Tidak menerima dokumen fotocopy kepada peserta sebagai syarat pendaftaran

3. Memberikan pelayanan tanpa tambahan biaya di luar ketentuan

4. Melayani peserta yang berada diluar wilayah FKTP terdaftar sesuai ketentuan

5. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terjadi kekosongan

6. Melayani konsultasi online

7. Melayani peserta BPJS Kesehatan dengan ramah tanpa diskriminasi.

Baca Juga : Catat! Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Sendiri Lewat BPJS Mulai 1 September 2023

Sedangkan untuk FKRTL, Janji Layanan JKN mencakup 6 poin yang terdiri dari:

1. Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran

2. Tidak menerima dokumen fotocopy kepada peserta sebagai syarat pendaftaran

3. Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan

4. Tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien sesuai indikasi medis

5. Memberi pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan kepada peserta jika terjadi kekosongan obat

6. Memberikan pelayanan kepada peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Covid-19 meski Status Pandemi Dicabut

“Isi Janji Layanan JKN ini harus diimplementasikan selaras denga isi Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan. Saya menghimbau isi dari Janji Layanan JKN itu dapat diimplementasikan oleh fasilitas kesehatan dalam
mendukung tranformasi mutu layanan yang mudah, cepat dan setara,” ujar Herman.

Herman menerangkan, saat ini BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan kepada peserta melalui beberapa inovasi.

Inovasi layanya tersebut seperti layanan digital non tatap muka melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA).

Baca Juga : 3 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Sebelum Usia 56 Tahun

Melalui transformasi mutu layanan, Herman berharap Program JKN ini dapat berjalan secara maksimal untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta.

"BPJS Kesehatan memastikan seluruh pihak terkait dapat mendukung penuh trasnformasi mutu layanan. Sosialisasi secara maksimal terus kami lakukan melalui pemasangan banner dan pamphlet di lokasi strategis seperti diruang tunggu dan ruang IGD rumah sakit agar seluruh peserta BPJS Kesehatan dan petugas pemberi layanan dapat mengetahui dan mengimplementasikan Janji layanan tersebut sesuai ketentuan,” ujar Herman.

Herman berharap seluruh pihak dapat membantu mensukseskan tranformasi mutu layanan ini agak dapat terimplementasi secara maksimal untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh peserta JKN tanpa terkecuali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link