Beranda / News

Kasus Eksploitasi Anak di Panti Asuhan Medan Lewat Medsos, Pengelola Jadi Tersangka

news.terasjakarta.id - Kamis, 21 September 2023 | 12:15 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kasus eksploitasi anak di panti asuhan, pengelola jadi  tersangka. (Foto: Unsplash)

Kasus eksploitasi anak di panti asuhan, pengelola jadi tersangka. (Foto: Unsplash)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA. ID - Viral kasus eksploitasi anak di panti asuhan Medan buat geger.

Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Kota Medan menjadi lokasi eksploitasi anak melalui media sosial.

Pengelola panti diduga telah melakukan eksploitasi anak pada 4 bulan terakhir di media sosial hingga meraup keuntungan puluhan juta.

Aksinya tersebut dilakukan melalui platform media sosial TikTok, dimana pelaku melakukan live streaming untuk mengumpulkan donasi.

Baca Juga : OJK Panggil AdaKami Buntut Viral Pria Akhiri Hidup gegara Tak Kuat Rasakan Teror Pinjol

Kapoltretabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menuturkan bahwa pelaku memperdaya bayi yang sedang menangis untuk mendapat belas kasihan para donatur yang menyaksikan live streaming tersebut.

Dari sanalah pelaklu memenfaatkan kondisi bayi yang menangis untuk meminta donasi ke panti asuhan tersebut.

"Memang eksploitasi anak-anak itu dianggap dapat menggugah hatinetizen untuk menjadi donatur, di setting pelaku saat bayi menangis lalu di upload di TikTok, kemudian pelaku minta semacam donasi" ungkap Kombes Valentino.

Baca Juga : Viral! Teror Pinjol Adakami Bikin Pria Akhiri Hidup, Telepon hingga Order Fiktif Terus Berdatangan

Pelaku yang merupakan pengelola panti berinisial ZZ kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus eksploitasi anak.

ZZ telah diamankan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka pelaku sempat menjalankan pemeriksaan pada Selasa, 19 September 2023.

Dari hasil pemeriksaan, ZZ resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus eksploitasi anak di Panti Asuhan Tunas Kasih Olayama Raya.

Baca Juga : Viral! Rumah Terbengkalai di Matraman Jadi Sarang Ular Sanca, Total Ditemukan 13 Ular

"ZZ ditetapkan jadi tersangka karena melakukan eksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan pribadi," Kombes Valentino.

Diketahui, Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya tidak berizin dan dikelola tersangka bersama dengan istrinya.

Sebanyak 26 anak berada di panti asuhan tersebut, diantaranya 4 orang bayi dan sisianya anak-anak yang masih duduk di bangku SD dan SMP.

Baca Juga : Viral Jemaah Umroh di Madinah Baca Tahlil Keras Diduga asal Indonesia, Warganet: Bikin Malu!
Dua bayi yang berada di panti asuhan tersebut kini telah diserahkan ke orang tuanya, empat diserahkan ke dinas sosial Deli Serdang, dan 20 lainnya diserahkan pada Sentra Bahagia.

Atas kasus eksploitasi anak yang dilakukan di Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, pelaku ZZ dikenakan UU Perlindungan anak 35 Tahun 2014 Pasal 88 junto pasal 76.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link