Beranda / News

Sidang Alex Bonpis Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditunda, Ini Alasannya!

news.terasjakarta.id - Kamis, 21 September 2023 | 16:37 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Alex Bonpis

Sidang Alex Bonpis bandar narkoba Kampung Bahari ditunda. (ilustrasi: terasjakarta.id)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Sidang Alex Bonpis bandar Narkoba Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditunda.

Sidang Alex Bonpis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sejatinya digelar hari ini Kamis, 21 September 2023.

Humas PN Jakarta Utara Maryono mengatakan, alasan sidang terdakwa kasus peredaran narkoba Alex Bonpis ditunda karena berkas tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum tuntas.

Baca Juga : Kampung Bahari Digerebek Polisi, Belasan Sajam dan Bong Disita dari Dalam Bedeng!

"Penundaan tuntutan Alex Albert (Bonpis) belum dibacakan karena belum selesai," kata Maryono pada Kamis, 21 September 2023.

Adapun, majelis hakim yang bakal mengadili Alex Bonpis adalah Gede Sunarjana, Togi Pardede, dan Harto Pancono.

Sementara, JPU yang menangani perkara Alex Bonpis ialah Subhan Noor Hidayat, Ari Sulton Abdullah, Dyofa Yudhistira.

Dalam perkara peredaran narkoba ini, Alex Bonpis didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Pengedar Sabu: Buka Lapak di Kampung Bahari Bisa Dapat 50 Pelanggan Sehari, Harganya Rp200 Ribu/Paket

Alex Bonpis merupakan penggerak roda bisnis narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Alex Bonpis disebut menjadi bandar sabu terbesar di Kampung Bahari, yang memiliki jaringan nasional.

Baca Juga : Gerebek Kampung Bahari, Polisi Dilempari Batu oleh Warga

Dalam fakta persidangan, Kompol Kasranto, salah satu terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa, menyebut dirinya menjual sabu kepada Alex Bonpis.

Fakta ini terungkap saat JPU menghadirkan Aiptu Janto Situmorang sebagai saksi dalam persidangan di PN Jakarta Barat yang digelar Jumat, 17 Februari 2023, lalu.

Janto menceritakan, pada Agustus 2022, Kompol Kasranto yang saat itu menjabat Kapolsek Kalibaru memintanya mencari pembeli sabu.
Sedangkan Janto bertugas di Unit Reskrim Polsek Muara Baru.

Mendapat perintah dari Kasranto, Janto kemudian menemui Alex Bonpis sebagai pembeli sabu.

Baca Juga : Selebgram Nur Utami: Biodata, Bisnis, Kekayaan yang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama

"Di awal bulan sembilan, kalau enggak salah, Yang Mulia, ada private number dari saudara Alex menanyakan, 'Bang, katanya ada sabu 1 kilogram, berapa harganya, Bang?'" tutur Janto menirukan perkataan Alex Bonpis.

Usai bersepakat mengenai harga, Janto mengantarkan sabu seberat 1 Kg tersebut kepada Alex Bonpis di Kampung Bahari.

Kemudian uang hasil penjulan sabu 1 kg sebesar Rp500 juta, diserahkan kepada Kasranto.

Baca Juga : Profil Selebgram Nur Utami yang Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Punya Bisnis Skincare hingga Restoran

"Setelah saya serahkan duitnya, pas saya mau keluar, Kasranto manggil, 'Eh To', dikasih saya duit Rp20 juta," tutur Janto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link