Beranda / News

Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Buka Hari Ini! Cek Syaratnya untuk Dapat Manfaat Rp4,2 Juta

news.terasjakarta.id - Jumat, 22 September 2023 | 14:25 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Buka

Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Buka. (Instagram_prakerja..go.id)

JAKARTA, TERASJKAARTA.ID - Kartu Prakerja Gelombang 61 sudah dibuka!

Informasi dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 61 diinformasikan via unggahan Instagram @prakerja.go.id.

Unggahan tersebut diunggah pada 22 September 2023 pukul 12.00 WIB.

Baca Juga : Bawaslu Ungkap 10 Provinsi Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Maluku Utara dan Sulawesi Utara Tertinggi!

Lebih lanjut program Beasiswa Pelatihan Prakerja akan dibuka selama beberapa hari ke depan.

Program dilaksanakan baik secara daring atau online maupun luring atau langsung tatap muka.

Apabila lolos, peserta akan mendapatkan manfaat sebesar Rp4,2 juta.

Nantiya akan diberikan secara bertahap yaitu dalam beasiswa pelatihan Rp3,5 juta.

Baca Juga : 5 Daftar Konser Noah Tahun 2023 sebelum Hiatus Lengkap Harga Tiket, Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir!

Selanjutnya diberikan sebagai insentif menyelesaikan pelatihan Rp600 ribu dan menyelesaikan dua kali pengisian survei Rp100 ribu.

Bagi kamu yang ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 61 bisa mendaftar di link berikut ini:

https://www.prakerja.go.id/

Baca Juga : Jadwal Konser Hindia di Pestapora 2023 Hari Ini 22 September, Ada di Panggung Hingar Bingar!

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetesi kerja, bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga : Lupa Password Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Ini Cara Mengatasinya!

4. Bukan erupakan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, anggota ABRI pejabat desa, atau karyawan BUMN dan BUMD.

5. Pendaftar maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

Informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi akun Instagram @prakerja.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link