Beranda / News

Tok! DPR Setujui Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun usai UU Desa Disahkan

news.terasjakarta.id - Kamis, 28 Maret 2024 | 20:54 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
DPR RI sahkan UU Desa. Masa jabatan Kades jadi 8 tahun. (foto: ist)

DPR RI sahkan UU Desa. Masa jabatan Kades jadi 8 tahun. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - DPR RI mensahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat paripurna pada Kamis, 28 Maret 2024.

Rapat pengesahan UU Desa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Salah satu poin dalam UU Desa tersebut yakni mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

Baca Juga : Tanggapi Isu Perpanjang Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Mendes: Berarti Hanya 2 Periode

Awalnya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Kemudian Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan. 

"Setuju," jawab peserta sidang. 

Puan pun mengetuk palu tanda RUU Desa telah sah menjadi produk Undang-Undang. 

Baca Juga : Viral Kades Katulisan Korupsi Rp499 Juta, Diduga Beli Skincare

Adapun, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link