Beranda / News
Tok! DPR Setujui Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun usai UU Desa Disahkan
news.terasjakarta.id - Kamis, 28 Maret 2024 | 20:54 WIB
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - DPR RI mensahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat paripurna pada Kamis, 28 Maret 2024.
Rapat pengesahan UU Desa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Salah satu poin dalam UU Desa tersebut yakni mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
Baca Juga : Tanggapi Isu Perpanjang Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Mendes: Berarti Hanya 2 Periode
Awalnya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.
Kemudian Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Puan pun mengetuk palu tanda RUU Desa telah sah menjadi produk Undang-Undang.
Baca Juga : Viral Kades Katulisan Korupsi Rp499 Juta, Diduga Beli Skincare
Adapun, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News