Beranda / News

Kades Bakal Dapat Tunjangan Purnatugas Usai UU Desa Disahkan

news.terasjakarta.id - Kamis, 28 Maret 2024 | 21:14 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ratusan Kepala Desa saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan. (foto: ist)

Ratusan Kepala Desa saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - DPR RI mensahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat paripurna pada Kamis, 28 Maret 2024.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan ada 26 angka perubahan pada revisi UU Desa. 

"Menyampaikan hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan," kata Supratman.

Baca Juga : Tok! DPR Setujui Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun usai UU Desa Disahkan

Salah satu angka dalam pasal UU Desa yakni memutuskan ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa (kades).

"Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa," ujar Supratman. 

Kata Supratman setidaknya ada tujuh poin garis besar yang diatur dalam revisi UU Desa. 

Supratman mengatakan syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga saat ini telah diatur dalam Pasal 34A.

Kemudian masa jabatan kades, lanjut Supratman, kini diubah menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

"Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," ucap dia.

Lalu yang kelima, sambungnya, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa dan keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan.

"Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang," tambah Supratman.

Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Sebelumnya diberitakan, masa jabatan kades kini menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode usai UU Desa disahkan DPR RI.

Awalnya Supratman menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Baca Juga : Tanggapi Isu Perpanjang Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Mendes: Berarti Hanya 2 Periode

Kemudian Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan. 

"Setuju," jawab peserta sidang. 

Puan pun mengetuk palu tanda RUU Desa telah sah menjadi produk Undang-Undang. 

Adapun, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link