Beranda / News

Kapolda Jateng Pecat 5 Polisi Calo Bintara Usai Terungkap Pungutan Rp9 Miliar

news.terasjakarta.id - Selasa, 21 Maret 2023 | 09:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kapolda Jateng pecat lima anggota polisi yang menjadi calo penerimaan seleksi Bintara Polri 2022. (terasjakarta.id/ist)

Kapolda Jateng pecat lima anggota polisi yang menjadi calo penerimaan seleksi Bintara Polri 2022. (terasjakarta.id/ist)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menindak tegas 5 polisi sebagai calo Bintara.

Kelima calo Bintara polisi tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS,cBripka Z, dan Brigadir EW dipecat oleh Kapolda Jateng secara tidak hormat.

Mereka dikenakan sanki Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD), keputusan tegas ini juga merupakan instruksi dari Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga : WNI Kena Pajak Rp4 Juta Kirim Piala Menang Lomba dari Jepang

Setelah melakukan proses pemecatan, kelima oknum tersebut akan melakukan proses pidana dan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti terkait pungutan yang dilakukan kelima oknum tersebut. 

Lima oknum polisi tersebut diduga melakukan pungutan biaya kepada orang tua calon Bintara Polri 2022 sejumlah uang agar anaknya dapat segera lolos masuk Bintara pada seleksi 2022. 

Kompes Pol Iqbal juga menjelaskan total pungutan yang dilakukan kelima oknum tersebut berkisar Rp9 miliar, kini uang tersebut telah dikembalikan ke para orangtua korban calon Bintara.

Baca Juga : Bea Cukai Bandara Soetta Batasi Bawaan Penumpang, Cegah Baju Bekas Masuk Indonesia

Pungutan ini dilakukan dengan modus menghubungi para orangtua calon Bintara untuk meminta sejumlah uang agar anaknya dapat lolos masuk Bintara. 

Kelima oknum ini meyakinkan para korbannya untuk proses calon Bintara Polri akan berjalan dengan lancar, namun disisi lain proses ini berjalan dengan sangat ketat.

"Oknum ini punya nomor telepon orang tua korban, setelah lulus mereka telepon orangtua para korbannya dan ditanya mau kasih uang berapa" ungkap Kombes Pol Iqbal.

Baca Juga : KPK Peringatkan Rafael Alun Jangan Kabur ke Luar Negeri: Hadapi Proses Hukum!

Sebelumnya kelima oknum ini juga pernah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengalaman (Propam) Polda Jawa Tengah terkait pungutan uang dan menjadi calo dalam penerimaan calon Bintara Polri 2022.

Dalam siaran pers nya mereka mengatakan kelima oknum ini terjaring dalam operasi tertangkap tangan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Selain lima oknum yang tertangkapa diketahui ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut melakukan pungutan terhadao calon Bintara Polri 2022.

Baca Juga : Harta Pejabat Setneg yang Istrinya Pamer Kekayaan Bakal Diperiksa KPK

Lima oknum polisi yang menjadi calo pugutan sejumlah uang ini akan mendapatkan sanksi administrasi yang berbeda sesuai perbuatannya.

Untuk Kompol AR, Kompol Kn, dan AKP CS akan mendapatkan sanksi hukuman demosi selama dua tahun, sementara untuk Brigadir EW dan Bripka Z akan ditempatkan khusus masing-masing 21 hari dan 31 hari.

Polda Jateng juga memberikan sanksi kepada dua ASN yang terlibat dengan turunan pangkat seetingkat lebih rendah selama 12 bulan dan potongan tunjangan kinerja kerja sebesar 25%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link