Beranda / News

Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak di Libur Panjang Pekan Depan, Catat Jadwalnya!

news.terasjakarta.id - Selasa, 30 Mei 2023 | 12:44 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Polisi tengah mengatur lalu lintas di jalur puncak yang mengalami kepadatan saat libur panjang atau long weekend. (foto: istimewa)

Polisi tengah mengatur lalu lintas di jalur puncak yang mengalami kepadatan saat libur panjang atau long weekend. (foto: istimewa)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Satlantas Polres Bogor bakal menerapkan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap di jalur puncak pada libur panjang akhir pekan.

Rekayasa lalu lintas ganjil genap di jalur puncak ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir kemacetan di jalur wisata tersebut yang kerap terjadi di libur panjang akhir pekan.

Menurut KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, penerapan ganjil genap di jalur wisata puncak sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.

Baca Juga : Atasi Macet Jalur Puncak Bogor, Kemenhub Kaji Pembangunan Kereta Gantung, Intip Rutenya

"Sesuai aturan ganjil genapa menuju kawasan wisata puncak dilakukan sehari sebelum libur panjang. Artinya besok sore (red-pada Rabu, 31 Mei 2023) sudah kita terapkan," ujar Ardian pada Selasa, 30 Mei 2023.

Ganjil Genap menuju kawasan puncak Bogor ini sendiri diberlakukan berkaitan dengan saat libur Hari Libur Pancasila pada Kamis, 1 Juni 2023 dan libur Hari Waisak pada Minggu, 4 Juni 2023.

"Rekayasa lalu lintas ganjil genap diterapkan mulai besok sore hingga hari Minggu," ujarnya.

Baca Juga : Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Berlaku Akhir Pekan Ini, Catat Titik Lokasinya

Lebih lanjut Ardian memperkirakan kepadatan lalu lintas pada libur panjang atau long weekend akan mulai terjadi pada Jumat, 2 Juni 2023.

Sebanyak 150 personel disiapkan untuk menjaga kawasan jalur puncak saat long weekend.

"Kemungkinan (padat) mulai Jumat sore sampai malam, tapi kami masih melihat situasi. Personel yang disiagakan 150 pada Kamis, Sabtu, dan Minggu," jelasnya.

Diprediksi kepadatan di Jalur Puncak pada momen long weekend ini terjadi pada Jumat, 2 Juni 2023.

Baca Juga : Solusi Macet di Puncak, Investasi Tol Tembus Rp25 Triliun

Apabila nantinya terjadi peningkatan volume kendaraan signifikan, petugas akan menerapkan sistem satu arah atau one way di Jalur Puncak.

Rekayasa sistem satu arah (one way) juga akan disiapkan untuk long weekend besok. One way dilakukan secara situasional melihat volume kendaraan di Puncak. Apabila volume sudah tinggi, one way diterapkan.

"Apabila ada kepadatan, kita terapkan one way," pungkasnya.

Cuti Bersama Akhir Pekan 

Pekan ini akan ada libur panjang selama empat hari, cek tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama bulan Juni 2023.

Baca Juga : Jalur Puncak Macet Total, Polisi Berlakukan Sistem One Way Malam Ini 

Dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang jatuh tepat selama empat hari berturut-turut, akhir pekan ini akan menjadi libur pang panjang.

Pada hari Kamis, 1 Juni 2023, warga Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Peringatan ini pun ditetapkan menjadi hari libur nasional.

Di hari berikutnya, Pemerintah Indonesia menetapkan sebagai cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Waisak 2567 BE.

Sementara itu, tanggal 3 Juni tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional ataupun cuti bersama, tetapi hari Sabtu yang merupakan hari libur akhir pekan.
Ditambah lagi dengan hari Minggu, 4 Juni 2023 yang bertepatan pada peringatan Hari Raya Waisak 2567 BE.

Baca Juga : Puncak Bogor Kembali Terapkan One Way, Imbas Volume Kendaraan yang Meningkat

Dengan adanya hari besar nasional, cuti bersama, hari libur akhir pekan, hingga hari besar keagamaan, warga Indonesia akan merasakan libur panjang sampai akhir pekan ini.

Sementara itu, peraturan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama telah diatur oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari LIbur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga : Hari Ini Jalur Puncak Bogor Ramai Lancar, One Way Ditiadakan

Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

Dalam surat keputusan tersebut tercantumkan hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun 2023, termasuk libur panjang akhir pekan di tanggal 1-4 Juni 2023 berikut:

  • Kamis, 1 Juni 2023 Hari Lahir Pancasila.
  • Jumat, 2 Juni 2023 Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2567 BE
  • Minggu, 4 Juni 2023 Hari Raya Waisak 2567 BE.

Menurut peraturan ini, masyarakat dapat menikmati liburan akhir pekan yang diperpanjang selama empat hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link