Beranda / News

Jelang Cuti Bersama Ganjil Genap di Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini

news.terasjakarta.id - Rabu, 31 Mei 2023 | 14:59 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Polisi sedang mengatur lalu lintas ganjil genap arah kawasan Puncak, Bogor jelang cuti bersama. (Foto: istimewa)

Polisi sedang mengatur lalu lintas ganjil genap arah kawasan Puncak, Bogor jelang cuti bersama. (Foto: istimewa)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Sistem ganjil genap diberlakukan kembali di jalur Puncak Bogor menjelang cuti bersama dan libur panjang. Aturan tersebut mulai berlaku pada hari ini hingga Minggu, 4 Mei 2023.

Hal ini disampaikan secara langsung dari akun Instagram TMC Polres Bogor mengenai aturan ganjil genap yang disesuaikan arahan petugas yang berada di lapangan.

"Sesuaikan waktu keberangkatan anda dengan ketentuan ganjil genap di Jalur Puncak," tulis TMC Polres Bogor dalam keterangannya.

Seperti yang diketahui, pemerintah juga telah tetapkan jadwal cuti bersama dan hari libur nasional tanggal merah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Baca Juga : Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak di Libur Panjang Pekan Depan, Catat Jadwalnya!

Iptu Ardian Noviantasari, selaku KBO Satlantas Polres Bogor telah memastikan jika sistem ganjil genap akan tetap diberlakukan selama libur nasional ini.

Selain itu, menurut Ardian sistem ganjil genap ini akan diberlakukan sampai dengan cuti bersama dan hari libur nasional atau hari Minggu pukul 00.00 WIB.

Sistem Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor

Sistem ganjil genap ini diberlakukan untuk roda empat dan juga roda dua di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, Jalan Ciawi tepatnya berada di Exit Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor.

Baca Juga : Atasi Macet Jalur Puncak Bogor, Kemenhub Kaji Pembangunan Kereta Gantung, Intip Rutenya

Ardian juga menjelaskan jika sistem ganjil genap ini harus kendaraan roda empat atau roda dua untuk menyelaraskan pelat nomor genap pada tanggal genap.

Begitu pula dengan tanggal ganjil, pelat nomor kendaraan itu juga harus disesuaikan dengan tanggal tersebut atau ganjil.

Sekadar informasi, penentuan ganjil genap ini berasal dari angka terakhir nomor polisi kendaraan alias di pelat nomor.

Nantinya, petugas akan periksa beberapa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir di depan pintu masuk GT Tol Ciawi atau di Jalan Ciawi, Simpang Gadog.

Baca Juga : Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Berlaku Akhir Pekan Ini, Catat Titik Lokasinya

Ardian pun tegaskan untuk kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalender ganjil atau genap, akan mendapatkan sanksi yaitu suruh putar balik serta dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.

"Sesuaikan waktu keberangkatan anda dengan ketentuan ganjil genap di jalur Puncak. Mari kita tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi aturan yang berlaku," jelas Ardian.

Seperti yang diketahui, dalam Permenhub tentang ganjil genap ini terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, antara lain:

  • Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah
  • Kendaraan Pemadam Kebakaran
  • Kendaraan Ambulans
  • Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas
  • Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

Baca Juga : Solusi Macet di Puncak, Investasi Tol Tembus Rp25 Triliun

Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak di Libur Panjang

Ganjil Genap Bogor.jpg (Foto: Instagram @tmcpolresbogor)

Sistem ganjil genap diberlakukan kembali di jalur Puncak Bogor jelang cuti bersama. Aturan tersebut mulai berlaku pada hari ini hingga 4 Juni 2023. (Foto: Instagram @tmcpolresbogor)

Sebelumnya, telah diketahui Satlantas Polres Bogor bakal menerapkan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap di jalur puncak pada libur panjang akhir pekan.

Rekayasa lalu lintas ganjil genap di jalur puncak ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir kemacetan di jalur wisata tersebut yang kerap terjadi di libur panjang akhir pekan.

Menurut KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, penerapan ganjil genap di jalur wisata puncak sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.

Baca Juga : Usai Lebaran 2023, Konsumsi Listrik di Jakarta Meningkat, Dekati Beban Puncak

"Sesuai aturan ganjil genapa menuju kawasan wisata puncak dilakukan sehari sebelum libur panjang. Artinya besok sore (red-pada Rabu, 31 Mei 2023) sudah kita terapkan," ujar Ardian pada Selasa, 30 Mei 2023.

Ganjil Genap menuju kawasan puncak Bogor ini sendiri diberlakukan berkaitan dengan saat libur Hari Libur Pancasila pada Kamis, 1 Juni 2023 dan libur Hari Waisak pada Minggu, 4 Juni 2023.

Lebih lanjut Ardian memperkirakan kepadatan lalu lintas pada libur panjang atau long weekend akan mulai terjadi pada Jumat, 2 Juni 2023.

Baca Juga : Jalur Puncak Macet Total, Polisi Berlakukan Sistem One Way Malam Ini 

Sebanyak 150 personel disiapkan untuk menjaga kawasan jalur puncak saat long weekend.

"Kemungkinan (padat) mulai Jumat sore sampai malam, tapi kami masih melihat situasi. Personel yang disiagakan 150 pada Kamis, Sabtu, dan Minggu," jelasnya.

Diprediksi kepadatan di Jalur Puncak pada momen long weekend ini terjadi pada Jumat, 2 Juni 2023.

Baca Juga : Puncak Bogor Kembali Terapkan One Way, Imbas Volume Kendaraan yang Meningkat

Cuti Bersama Akhir Pekan

Pekan ini akan ada libur panjang selama empat hari, cek tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama bulan Juni 2023.

Dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang jatuh tepat selama empat hari berturut-turut, akhir pekan ini akan menjadi libur pang panjang.

Pada hari Kamis, 1 Juni 2023, warga Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Peringatan ini pun ditetapkan menjadi hari libur nasional.

Di hari berikutnya, Pemerintah Indonesia menetapkan sebagai cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Waisak 2567 BE.

Baca Juga : Hari Ini Jalur Puncak Bogor Ramai Lancar, One Way Ditiadakan

Sementara itu, tanggal 3 Juni tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional ataupun cuti bersama, tetapi hari Sabtu yang merupakan hari libur akhir pekan.

Ditambah lagi dengan hari Minggu, 4 Juni 2023 yang bertepatan pada peringatan Hari Raya Waisak 2567 BE.

Dengan adanya hari besar nasional, cuti bersama, hari libur akhir pekan, hingga hari besar keagamaan, warga Indonesia akan merasakan libur panjang sampai akhir pekan ini.

Baca Juga : Puncak Arus Balik Lebaran Gelombang 2 Diprediksi hingga 1 Mei 2023

Sementara itu, peraturan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama telah diatur oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari LIbur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

Dalam surat keputusan tersebut tercantumkan hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun 2023, termasuk libur panjang akhir pekan di tanggal 1-4 Juni 2023 berikut:

  • Kamis, 1 Juni 2023 Hari Lahir Pancasila.
  • Jumat, 2 Juni 2023 Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2567 BE
  • Minggu, 4 Juni 2023 Hari Raya Waisak 2567 BE.

Menurut peraturan ini, masyarakat dapat menikmati liburan akhir pekan yang diperpanjang selama empat hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link