Beranda / News

Jokowi Beri Izin Usaha dan Penggunaan Lahan di IKN bagi Investor Hingga 190 Tahun

news.terasjakarta.id - Kamis, 9 Maret 2023 | 19:53 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha di IKN pada tanggal 6 Maret 2023. (nyoman nuarta)

Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha di IKN pada tanggal 6 Maret 2023. (nyoman nuarta)

Penulis : Riza Alamas
Editor : Riza Alamas

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID-- Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau IKN pada tanggal 6 Maret 2023.

Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah Hak Guna Usaha atau HGU di atas Hak Penggunaan Lahan atau HPL IKN yang diberikan kepada investor hingga dua siklus, masing-masing selama 95 tahun.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama.

Baca Juga : Otoritas IKN Buka Lowongan Kerja, Begini Cara Melamar

Siklus pertama tersebut dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu pemberian hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Namun, perpanjangan dan pembaruan HGU hanya akan diberikan jika pengusaha memanfaatkan izin tersebut secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Pemerintah juga memberikan Hak Guna Bangunan atau HGB di atas HPL selama 80 tahun untuk siklus pertama, dan dapat diperpanjang ke siklus kedua dengan jangka waktu yang sama.

Perpanjangan siklus HGB dapat dilakukan jika pada siklus pertama telah dilakukan diperjanjikan.

Baca Juga : Jokowi Optimis Istana Presiden di IKN Selesai Dibangun 2024: Agustus Bisa Upacara di Sini

Peningkatan HGB menjadi hak milik dapat dilaksanakan setelah Otorita IKN melakukan penghapusan Aset Dalam Penguasaan atau ADP melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Pemerintah hanya akan mengabulkan permohonan perpanjangan HGU siklus kedua jika investor memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut meliputi pengelolaan tanah yang masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

Baca Juga : 30 Orang Tewas pada Longsor Natuna, BNPB Prioritaskan Pencarian Korban Hilang

Pemberian HAT atau Hak Atas Tanah berupa HGU, HGB, atau hak pakai di atas HPL dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, investasi di Indonesia dapat memberikan manfaat besar bagi investor yang memenuhi persyaratan dan melaksanakan haknya dengan baik.

Pemerintah Kembali Revisi UU IKN: Apa Isinya?

Pemerintah kembali merevisi Undang-Undang IKN setelah disahkan pada medio Januari tahun ini.

Baca Juga : Mendagri Tito Bilang Ada Kepala Daerah Sengaja Tempatkan Orang Bermasalah di Bagian Pengawasan

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut bahwa usulan revisi UU IKN merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Apa urgensi dari revisi UU IKN ini? Menurut Yasonna, perubahan dalam UU ini utamanya untuk mengatur penguatan otoritas IKN secara optimal.

Tujuannya untuk mempercepat proses persiapan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

Baca Juga : Kapala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Miliki Harta Rp13,7 M, 11 Kali lipat Lebih Besar dari Atasannya

Namun, anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menanggapi usulan pemerintah dengan skeptis.

Mardani mengatakan bahwa UU IKN tergolong baru dan belum dijalankan.

Usulan revisi UU IKN menunjukkan praktik ketatanegaraan yang tidak baik, dikarenakan UU tersebut masih cacat, tidak sempurna, dan dikerjakan terburu-buru.

Selain itu, Mardani juga menganggap bahwa revisi UU IKN tidak tepat dilakukan saat ini, mengingat kondisi yang baru pulih dari pandemi dan adanya peluang menghadapi resesi tahun depan.

Baca Juga : Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Ditutup Hari Ini, Begini Cara Cek Peserta yang Lolos

Meskipun demikian, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tetap mengusulkan revisi UU IKN dan memasukkannya dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Lalu, apa saja isi revisi UU IKN ini?

Isi Revisi UU IKN

Terdapat beberapa poin yang diusulkan dalam revisi UU IKN, antara lain:

Baca Juga : Kasus Robot Trading Crazy Rich Surabaya Raup Cuan Rp9 Triliun, Siapa Wahyu Kenzo

Penambahan Wewenang

Dalam revisi UU IKN, pemerintah ingin menambah wewenang IKN sebagai daerah otonomi khusus. Salah satunya adalah wewenang untuk mempercepat pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan yang efektif dan efisien.

Pembentukan Dewan Kota IKN

Revisi UU IKN juga mengusulkan pembentukan Dewan Kota IKN yang bertugas sebagai lembaga legislatif dan pengawasan di wilayah IKN. Dewan ini akan diisi oleh anggota yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca Juga : BMKG Prediksi Indonesia Akan Dilanda Kekeringan Pada Musim Kemarau

Perubahan Nama

Selain itu, dalam revisi UU IKN diusulkan perubahan nama IKN menjadi "Nusantara" yang diharapkan dapat lebih merepresentasikan Indonesia secara keseluruhan.

Penyederhanaan Izin

Dalam rangka mempercepat pembangunan di IKN, revisi UU IKN juga mengusulkan penyederhanaan perizinan di IKN dengan menggabungkan beberapa izin menjadi satu izin terpadu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link