Beranda / News

Pemerintah Siapkan 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK untuk 2024, Jokowi Pesankan Ini ke ASN

news.terasjakarta.id - Jumat, 3 Maret 2023 | 18:50 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pemerintah menyiapkan 1 juta Formasi CPNS dan PPPK bidang pendidikan dan kesehatan untuk 2024. (terasjakarta/youtube sekretariat presiden)

Pemerintah menyiapkan 1 juta Formasi CPNS dan PPPK bidang pendidikan dan kesehatan untuk 2024. (terasjakarta/youtube sekretariat presiden)

Penulis : Riza Alamas
Editor : Riza Alamas

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID-- Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyiapkan 1 juta formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Formasi tersebut diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah membantu pemerintah terutama pada bidang pendidikan dan kesehatan.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, pemerintah daerah diminta untuk mengajukan formasi PPPK untuk tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas.

Baca Juga : Pemerintah Tak Mau Janji Angkat Honorer Jadi ASN, Menteri PANRB: Jadi Beban Keuangan Negara

Dalam upaya untuk memfasilitasi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN maupun PPPK, pemerintah akan membuka formasi tersebut.

Menurut Azwar, pemerintah telah menyiapkan sebanyak 700 ribu formasi untuk tenaga honorer di bidang kesehatan dan pendidikan.

Namun, yang diusulkan melalui pemerintah daerah hanya sebanyak 400 ribu formasi untuk tenaga honorer.

Adapun pembukaan formasi ini bertujuan untuk memfasilitasi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN atau PPPK.

Baca Juga : KPK Periksa Eko Darmanto Bea Cukai 7 Maret, Telusuri Aset Kekayaan yang Janggal

Untuk menjaga ketersediaan tenaga honorer di kementerian atau lembaga pemerintahan, pemerintah tengah menyiapkan opsi terbaik terkait rencana penghapusan tenaga honorer yang direncanakan mulai 28 November 2023.

Dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo, Menpan Azwar Anas menyampaikan bahwa Kemenpan RB bersama asosiasi pimpinan daerah, serta Komisi II DPR RI tengah mengkaji opsi terbaik terhadap tenaga honorer.

Salah satu opsi yang diusulkan adalah tidak melakukan PHK, namun tetap tidak membebani APBN.

Baca Juga : Soal Putusan Pemilu 2024 Ditunda, DPR Duga Ada Campur Tangan Asing

Presiden juga meminta agar ada solusi tengah terhadap jutaan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN.

Menurut Menpan Azwar, opsi pemberhentian massal akan berpengaruh terhadap pelayanan publik karena tenaga honorer tersebut membantu pemerintah terutama di pelosok daerah.

Pemerintah juga sedang mempersiapkan opsi terbaik terkait rencana penghapusan tenaga honorer di kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023 mendatang.

Rencana penghapusan tenaga honorer sebelumnya telah tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Baca Juga : Rubicon Tunggangan Mario Atas Nama Sefudin, Cleaning Service yang Tinggal di Gang Sempit dan Penerima BLT

Dalam surat tersebut dijelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian atau Lembaga pusat maupun daerah.

Jokowi Minta ASN Tidak Pamer Kekuasaan atau Harta

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi meminta seluruh kementerian/lembaga dan aparatur sipil negara (ASN) untuk membangun kebersamaan bersama rakyat.

Baca Juga : Erick Tohir Dianugrahi Gelar Honoris Causa dari Universitas Brawijaya Malang

Hal ini disampaikan oleh Menpan-RB, Azwar Anas, dalam sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Azwar menjelaskan bahwa Presiden Jokowi sangat tegas dalam memberikan arahan agar kementerian atau lembaga dan ASN memahami pentingnya membangun kebersamaan bersama rakyat.

Selain itu, Presiden juga meminta para ASN untuk melayani masyarakat dengan baik dan peka terhadap permasalahan yang dihadapi oleh mereka.

Presiden juga menyoroti kasus penganiayaan dan pamer harta serta kuasa yang dilakukan oleh anak mantan pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Baca Juga : KPAI Memastikan Hak Pendidikan Anak dalam Hukuman, AGH Naik Status Jadi Pelaku

Ia menegaskan bahwa perilaku seperti ini sangat merugikan pelayanan publik dan menuai kekecewaan masyarakat.

Oleh karena itu, Presiden meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk mendisiplinkan aparatur di bawahnya, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, dan aparatur hukum lainnya.

Ia menekankan agar aparatur pemerintah tidak memamerkan kekuasaan atau harta di media sosial, karena hal ini dapat menimbulkan kesan arogan dan tidak peka terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga : Makin Makmur, Segini Gaji Pensiunan PNS

Presiden Jokowi juga meminta agar aparatur pemerintah memberikan pelayanan yang baik dan tidak hanya fokus pada urusan pajak dan bea cukai, tetapi juga urusan kepolisian dan aparatur hukum lainnya.

Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link